spot_img
16.3 C
London
spot_img
HomeKriminalBikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Membuat foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, disebarluaskan secara merugikan, atau dipakai untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang yang bersangkutan.

Dalam hukum Indonesia, wajah termasuk bagian dari data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang itu menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Foto wajah memerlukan dasar pemrosesan yang sah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang merupakan data pribadi. Pengambilan, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarluasan data tersebut harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan semata-mata terletak pada perubahan foto menjadi stiker. Hal yang perlu dilihat adalah bagaimana foto diperoleh, untuk tujuan apa digunakan, kepada siapa stiker disebarkan, serta apakah pemrosesan data pribadi itu dilakukan berdasarkan dasar yang dibenarkan.

Salah satu dasar pemrosesan adalah persetujuan dari subjek data pribadi. UU PDP mengatur bahwa persetujuan harus diberikan secara sah, baik secara tertulis maupun terekam, termasuk melalui sarana elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari pemilik data.

Dengan pertimbangan itu, meminta izin sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain menjadi langkah penting, terutama apabila stiker tersebut akan dibagikan ke banyak orang atau digunakan dalam berbagai grup percakapan.

Ancaman pidana bergantung pada perbuatan dan konteks

UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

Untuk penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Meski demikian, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena membuat stiker dari wajah orang lain. Unsur pelanggaran dan keadaan konkret dalam setiap perkara tetap harus diperiksa terlebih dahulu.

Risiko hukum juga dapat muncul jika stiker digunakan untuk mempermalukan atau menyerang reputasi seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Artinya, stiker untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan orang lain berada dalam konteks yang berbeda dari stiker yang disebarkan untuk menghina, merendahkan, mempermalukan, atau menyerang nama baik. Penggunaan wajah orang lain secara hati-hati dan berdasarkan izin dapat mengurangi risiko persoalan privasi maupun hukum.

Source link

TERBARU

JELAJAHI