Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Polres Siak, Riau, menunjukkan bahwa dokumen yang tampak resmi belum tentu diterbitkan melalui prosedur kepolisian. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.
Sindikat itu disebut telah beroperasi sejak Juni dan dibongkar pada September 2026. Modus yang digunakan adalah mengedit data pemilik, mencetak hasil perubahan tersebut, lalu menempelkannya pada kartu SIM. Dokumen palsu itu ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.
Harga yang dipatok berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM. Calon pembeli cukup mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku. Tawaran pembuatan SIM tanpa ujian atau tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) menjadi salah satu tanda yang patut dicurigai.
Barcode bukan jaminan SIM asli
Korlantas Polri menegaskan, kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia hanya dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan menjalani tahapan yang ditetapkan kepolisian.
Pemilik SIM dapat melakukan pemeriksaan awal dengan mencocokkan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto pada kartu. Seluruh informasi tersebut harus sesuai dengan identitas pemegangnya. Perubahan atau kesalahan data yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga tidak disarankan menjadikan barcode sebagai satu-satunya ukuran keaslian. Dalam kasus di Siak, pelaku menambahkan barcode pada SIM palsu agar kartu tersebut terlihat resmi. Barcode itu bahkan dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri ketika dipindai.
Karena itu, SIM yang memiliki barcode dan dapat dipindai belum otomatis sah. Keasliannya tetap perlu dicocokkan dengan data serta sistem resmi kepolisian.
Cara memastikan SIM tercatat di sistem Polri
Riwayat memperoleh SIM juga penting diperiksa. Pembuatan SIM resmi dilakukan melalui mekanisme administrasi dan persyaratan yang ditetapkan Polri. Informasi mengenai layanan penerbitan SIM tersedia melalui kanal resmi Korlantas Polri, termasuk Digital Korlantas Polri.
Apabila SIM diperoleh hanya dengan mengirimkan foto KTP dan melakukan pembayaran melalui rekening atau dompet digital tanpa mengikuti prosedur, dokumen itu patut diragukan. Jika masih belum yakin, masyarakat sebaiknya tidak menggunakannya untuk berkendara sebelum memperoleh kepastian.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas agar data SIM diperiksa dalam sistem kepolisian. Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak mempercayai pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi, karena dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.
Penggunaan SIM palsu juga membawa risiko hukum. Dalam perkara di Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain persoalan hukum, SIM palsu tidak melalui proses pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi. Masyarakat karena itu disarankan menghindari tawaran SIM instan dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan Polri.

