Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun mewajibkan pemilik kendaraan membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kendaraan akan menjalani cek fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum dalam dokumen registrasi.
Meski menjadi tahapan wajib, pemeriksaan tersebut tidak dikenai tarif cek fisik tersendiri. Korlantas Polri menjelaskan, cek fisik oleh petugas Polri dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak dipungut biaya.
Cek fisik wajib, tetapi bukan layanan berbayar
Kewajiban cek fisik itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menetapkan masa berlaku STNK selama lima tahun. Karena itu, setiap perpanjangan STNK harus disertai pemeriksaan fisik kendaraan.
Pemeriksaan terutama dilakukan terhadap nomor rangka dan nomor mesin. Setelah pengecekan selesai, hasilnya divalidasi sebelum pemilik kendaraan melanjutkan proses pendaftaran dan pembayaran administrasi.
Tidak adanya biaya cek fisik bukan berarti seluruh proses perpanjangan STNK bebas biaya. Pemilik kendaraan tetap harus membayar penerbitan dokumen kendaraan, pajak, serta kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan
Tarif penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Ketentuan tarif tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang masih berstatus berlaku.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, penerbitan STNK dikenai tarif Rp100.000. Sementara itu, tarif penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000.
Penerbitan TNKB kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai biaya Rp60.000 per pasang. Adapun kendaraan roda empat atau lebih dikenai Rp100.000 per pasang.
Tarif PNBP tersebut berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran PKB, SWDKLLJ, dan kewajiban lain yang harus dibayar mengikuti jenis kendaraan serta ketentuan wilayah administrasinya.
Dokumen dan alur pengurusan di Samsat
Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan STNK asli beserta fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik.
Identitas pada dokumen kepemilikan perlu sesuai dengan data kendaraan yang didaftarkan. Setibanya di Samsat, kendaraan diarahkan ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu hasil pemeriksaan divalidasi.
Setelah tahap tersebut, pemohon menyerahkan dokumen untuk pendaftaran dan membayar seluruh kewajiban sesuai ketentuan. Jika proses administrasi selesai, STNK baru dan TNKB atau pelat nomor yang baru diterbitkan dapat diambil oleh pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan setiap pungutan memiliki dasar dan rincian yang jelas. Jika terdapat permintaan pembayaran di luar tarif resmi, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada petugas Samsat mengenai jenis layanan dan biaya yang dikenakan.

