Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Kantor Hukum Sirait & Co Law Office memberikan pendampingan kepada seorang insan pers bernama Rahmat Mauliady yang mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea. Pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh DPN Indonesia.
Dalam laporannya, Rahmat Mauliady meminta Dewan Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, memberikan sanksi jika terbukti bersalah, dan mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjaga kehormatan profesi advokat. Kuasa hukum Rahmat Mauliady, Ali Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan mereka telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan.
Sikap Kantor Hukum
Ali Nugroho berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa kasus ini secara objektif dan independen. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas harus diberikan untuk menegakkan martabat profesi advokat dan sebagai pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
Ali juga menegaskan pentingnya menjaga etika, kehormatan profesi, dan menghormati semua pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Profesi advokat dianggap sebagai profesi mulia yang memiliki tanggung jawab moral yang besar.
Penegakan Kode Etik
Menurut Ali, penegakan kode etik bukan hanya untuk menghukum individu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi. Setiap pihak harus saling menghormati peran dan profesinya masing-masing.
Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi Rahmat Mauliady terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.

