Situasi Terang, 6 Anggota Polisi Tersangka Kasus Pembunuhan Matel di Kalibata
Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan terhadap sejumlah debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Peristiwa tragis ini melibatkan enam anggota kepolisian yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Desember 2025 di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Konflik antara korban dengan oknum polisi bermuara pada aksi pengeroyokan yang berujung pada kematian korban. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, selain proses pidana, para tersangka juga tengah menjalani proses internal di kepolisian demi menjaga disiplin dan etika di institusi tersebut.
Transparansi dalam Penegakan Hukum
Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku. Masyarakat menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan terhadap kepolisian. Kini, proses penyidikan terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Reporter Lapangan: Djum Sofi

