GERTAK Minta Proses Hukum Independen Tanpa Intervensi
Jakarta – Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi, baik yang berasal dari kepentingan politik maupun opini publik.
Tanggapan Terkait Polemik Hotman Paris Hutapea
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap polemik yang muncul setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut Febrie Adriansyah sebagai “Kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan koordinasi penyidik dengan Presiden sebelum menetapkan status tersangka.
Ahmad Fauzi menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa proses hukum harus berdasarkan alat bukti yang sah, tidak dipengaruhi oleh opini publik maupun kepentingan politik.
Pentingnya Transparansi dan Objektivitas
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 19 Juli 2026, Ahmad Fauzi menjelaskan pentingnya transparansi, objektivitas, dan independensi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tanpa terpengaruh oleh spekulasi publik.
GERTAK, sebagai lembaga yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, akan terus mengawal proses hukum agar sesuai dengan prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapapun.
Penetapan Status Tersangka Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan juga telah dilakukan dengan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Ahmad Fauzi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel, tanpa adanya pertimbangan politik. Korupsi, sebagai kejahatan luar biasa, harus ditangani secara tegas dengan kepastian hukum bagi yang bersalah dan tidak terbukti.
GERTAK mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menciptakan opini yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum. Semua harus tunduk pada supremasi hukum demi keadilan bagi negara dan rakyat.

