GERTAK Desak KPK Periksa Menhut terkait Dugaan Gratifikasi
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengeluarkan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pernyataan dan Klarifikasi Menhut
Raja Juli Antoni mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, namun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima amplop tersebut. Selain itu, ia telah memerintahkan untuk mengembalikan amplop tersebut yang ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Proses pengembalian amplop terhambat oleh jadwal padat, namun setelah beberapa waktu akhirnya berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026. Raja Juli juga menegaskan bahwa tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Gratifikasi
KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Kasus ini juga melibatkan dugaan korupsi dalam pelepasan 3.800 hektare kawasan HPT untuk program TORA.
Ahmad Fauzi dari GERTAK meminta KPK untuk menyelidiki secara menyeluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT dan melibatkan semua pihak terkait baik di tingkat daerah maupun pusat. Transparansi dalam proses ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta melindungi kepentingan negara dan lingkungan.
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan memungkinkan pemanggilan Raja Juli Antoni untuk memberikan keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT serta dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kasus ini.

