Bos Blueray Mengakui Memberikan Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
John Field, Bos Blueray, mengakui telah memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan dalam amplop berkode BC1. Rincian pemberian uang ini dibacakan saat persidangan kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rincian Pemberian Uang
John Field membenarkan bahwa kode BC1 adalah untuk Djaka Budi Utama, sedangkan kode BC2 adalah untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang untuk Djaka Budi diberikan sebanyak tujuh kali mulai Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total pemberian mencapai Rp 21 miliar.
IDM Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai
Indonesia Developing Monitoring (IDM) menanggapi pemberitaan yang mengaitkan lembaga negara dengan kasus suap importasi barang di Bea Cukai. IDM menyerukan agar publik tidak cepat membuat kesimpulan hukum sebelum proses persidangan selesai.
Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman, menegaskan bahwa tidak ada bukti keterlibatan pidana hanya dari penyebutan nama dalam persidangan. Proses hukum harus tetap berpegang pada alat bukti yang sah.
Dedy Rohman menekankan pentingnya proses hukum yang objektif, profesional, dan berlandaskan fakta yang sah. Media massa juga diminta untuk memberitakan proses hukum dengan seimbang tanpa membentuk opini publik yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang final.

