Jakarta, aspirasipublik.com – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) telah mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan tingkat banding dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Persidangan Perdata Terkait Transaksi Surat Berharga
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (26/6/2026), Rustam Effendi, SH dari MPPI menjelaskan bahwa perkara tersebut menyangkut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli surat berharga pada tahun 1999 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Investama Tbk.
MPPI menjelaskan bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang melibatkan PT Bank Unibank Tbk, di mana terdapat penyerahan instrumen surat berharga seperti Medium Term Note (MTN) dan obligasi.
Permintaan Pemantauan Terhadap Proses Banding
MPPI menilai bahwa proses banding dalam perkara tersebut memiliki kompleksitas hukum yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama terkait aspek transaksi pasar modal, kedudukan para pihak, pembuktian, dan penerapan aturan mengenai wanprestasi dan PMH.
Dalam surat permohonannya, MPPI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap beberapa aspek, antara lain:
- Jalannya persidangan banding sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
- Penerapan kode etik hakim terkait independensi, imparsialitas, dan profesionalitas.
- Penyediaan kanal pelaporan jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau intervensi dalam persidangan.
- Publikasi hasil pengawasan untuk memastikan transparansi proses peradilan.
MPPI menegaskan bahwa permohonan ini bertujuan memastikan keprofesionalan dan kemerdekaan Majelis Hakim dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rustam Efendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pemantauan persidangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan mereka untuk memastikan hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial.

