spot_img
17.6 C
London
spot_img
HomeBeritaSutrisno Divonis 7 Tahun Penjara atas Rekrutmen Fiktif: Rp11,4 M

Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara atas Rekrutmen Fiktif: Rp11,4 M

Skandal Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa: Uang Jumbo Terungkap

Skandal rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 mengemuka dengan adanya perputaran uang dalam jumlah besar. Dalam sidang yang digelar, terungkap bahwa terdakwa Sutrisno berhasil mengantongi sekitar Rp11,4 miliar dari praktik pengisian perangkat desa yang diduga penuh dengan suap dan kongkalikong.

Aksi Korupsi yang Melibatkan 163 Desa di 25 Kecamatan

Perkara ini melibatkan 163 desa di 25 kecamatan dengan total 320 formasi perangkat desa. Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada menyatakan bahwa Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dari dana yang diterima oleh Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar dialirkan kepada berbagai pihak untuk “pengamanan”. Meskipun pihak-pihak tersebut tidak dijerat dalam dakwaan dan telah mengembalikan uang tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap ditetapkan bagi para terdakwa.

Vonis dan Denda yang Diterima

Berdasarkan fakta persidangan, uang yang berhasil dihimpun oleh Sutrisno berasal dari setoran 163 desa, dengan jumlah masing-masing desa sebesar Rp42 juta. Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian sekitar Rp1,761 miliar selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, Sutrisno akhirnya divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan didenda sebesar Rp350 juta, dengan subsider 110 hari kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar, dengan ancaman penyitaan dan lelang aset jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, Sutrisno akan langsung diganjar pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengecam Sutrisno dengan hukuman 9 tahun, serta Imam Jamiin dan Darwanto dengan masing-masing 7 tahun penjara, berdasarkan alasan peran Sutrisno yang paling dominan dan memperoleh keuntungan terbesar.

Source link

TERBARU

JELAJAHI