spot_img
17.6 C
London
spot_img
HomeBeritaEllen Makatita Vonis 1 Tahun Bui, Wajib Kembalikan Rp 208 Juta

Ellen Makatita Vonis 1 Tahun Bui, Wajib Kembalikan Rp 208 Juta

Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara: Mantan Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis Pengadilan

Kefamenanu, NTT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang akhirnya memberikan vonis terhadap mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB), Ellen Makatita,S.Pd, dalam kasus dugaan korupsi yang mencuri perhatian publik di Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam sidang pada Rabu, 30 April 2026, Majelis Hakim menyatakan Ellen Makatita bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dalam perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada terdakwa. Selain itu, Ellen juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 208.594.637 (Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Konsekuensi

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Taringan, S.H., menjelaskan bahwa jika Ellen tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Reaksi dari Jaksa dan Terdakwa

Jaksa penuntut umum dari Kejari TTU belum mengambil sikap final terkait putusan ini. Mereka masih memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Ellen Makatita dan tim penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Mereka berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola dengan harapan agar kejadian melawan hukum tersebut tidak terulang di masa depan.

Sumber: Deliknews

Source link

TERBARU

JELAJAHI