spot_img
17.6 C
London
spot_img
HomeBeritaIPDN Terapkan RPL dalam Program Profesi Kepamongprajaan 2026

IPDN Terapkan RPL dalam Program Profesi Kepamongprajaan 2026






Penerapan RPL dalam Program Profesi Kepamongprajaan Angkatan XVII

Penerapan RPL dalam Program Profesi Kepamongprajaan Angkatan XVII

Pada tanggal 28 April 2026, Program Studi Profesi Kepamongprajaan Angkatan XVII resmi dibuka dengan penerapan RPL sebagai salah satu pembaruan dalam pelaksanaannya. Sebanyak 57 peserta dari berbagai daerah turut serta dalam program ini, dimana sebagian besar dari mereka telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Skema Pembelajaran RPL

Melalui skema RPL, pengalaman kerja dan kompetensi yang dimiliki peserta diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Dengan demikian, beberapa beban studi tidak perlu ditempuh kembali, mengakibatkan pengurangan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang diambil serta berkurangnya jumlah mata kuliah yang harus diikuti.

Pendekatan ini menekankan bahwa pembelajaran tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kompetensi awal masing-masing peserta.

Pendidikan Profesi Kepamongprajaan

Rektor IPDN, yang diwakili oleh Plt Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, menyatakan bahwa pendidikan profesi kepamongprajaan harus mampu menjawab keperluan nyata pemerintahan daerah, sambil tetap mempertahankan kualitas kompetensi aparatur yang dihasilkan.

Pendekatan pendidikan ini tetap bertujuan memperkuat kemampuan aparatur sebagai Camat, termasuk tugas-tugas pemerintahan umum, atributif, dan delegatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Praktik Lapangan

Program pendidikan berlangsung selama dua semester dengan metode pembelajaran hybrid pada semester pertama dan praktik lapangan pada semester kedua, diakhiri dengan ujian laporan praktik profesi.

Peserta juga didorong untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi digitalisasi pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai upaya untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Penerapan RPL membawa pendekatan baru dalam pendidikan profesi kepamongprajaan, di mana pengalaman kerja tidak hanya dihargai, tetapi juga diubah menjadi pengakuan akademik yang berdampak pada pengurangan beban studi tanpa mengorbankan tuntutan kompetensi yang harus dicapai.

Source link

TERBARU

JELAJAHI