Menkes Budi Gunadi Sadikin telah mengirim surat kepada berbagai rumah sakit untuk memastikan pelayanan yang tidak ragu kepada pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dengan penyakit katastropik. Dari 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, 120 ribu di antaranya menderita penyakit katastropik. Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta menyatakan bahwa pelayanan harus tetap diberikan kepada 120 ribu pasien katastropik tersebut.
Beliau juga meminta Kementerian Sosial untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) agar rumah sakit tidak perlu khawatir tentang pembayaran pasien tersebut karena iuran BPJSnya akan tetap dibayarkan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, rumah sakit diwajibkan untuk memberikan akses pelayanan, keselamatan pasien, mutu layanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Sejalan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, negara menjamin hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Pada praktik penyelenggaraan JKN, terdapat kasus ketika status kepesertaan peserta dinonaktifkan sementara, yang bisa menghambat akses pelayanan kesehatan jika tidak diatur dengan baik. Untuk melindungi pasien, mencegah keterlambatan penanganan medis, dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan, diperlukan kebijakan yang jelas tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara, sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, pada 11 Februari 2026.

