spot_img
2.6 C
London
spot_img
HomeKesehatanProses Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3

Proses Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah. Gus Ipul, panggilan akrabnya, mengatakan hal ini di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2026 seperti yang dilaporkan oleh Antara. Namun, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang golongan mana yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan. Gus Ipul menegaskan bahwa pembahasan akan melibatkan berbagai pihak dan diharapkan kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan melalui kerjasama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Purbaya menyampaikan hal ini dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta pada tanggal 9 Januari. Penyusunan Perpres tersebut sedang berlangsung untuk memberikan keringanan kepada peserta yang terkena tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Source link

TERBARU

JELAJAHI