Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, telah mengumumkan penghapusan tunggakan bagi peserta BPJS yang telah pindah ke segmen lain, yaitu dari sektor informal menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan dan telah berganti segmen. Total tunggakan ini mencapai triliunan rupiah, namun Ghufron yakin bahwa penghapusan tunggakan ini akan meringankan beban yang selama ini dialami oleh peserta. Dengan menghapus tunggakan tersebut, negara dapat menjalankan kewajiban untuk menagih piutang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menyikapi kebijakan ini, Ghufron Mukti menyatakan keyakinannya bahwa hal ini merupakan langkah yang tepat untuk membantu peserta yang merasa tertekan dengan tunggakan tersebut.



