Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah memicu reaksi publik yang signifikan setelah dia ditangkap bersama 10 orang lainnya di Provinsi Riau. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari sebelumnya. Ini merupakan OTT pertama KPK yang menargetkan seorang kepala daerah sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK sudah melakukan lima OTT di berbagai wilayah dan kementerian.
Abdul Wahid dikenal sebagai seorang anak kampung yang sederhana namun telah mencapai kesuksesan melalui kerja kerasnya. Karier politiknya dimulai dengan bergabung di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau sebelum akhirnya terpilih sebagai Gubernur Riau. Sebagai Gubernur, Abdul Wahid memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencatatkan total kekayaannya sebesar Rp4,8 miliar pada 31 Maret 2024 ketika dia masih menjadi anggota DPR RI.
Harta kekayaan Abdul Wahid terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,9 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, dan Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga memiliki dua kendaraan pribadi, yaitu Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp400 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp380 juta. Meskipun memiliki harta yang cukup signifikan, Abdul Wahid juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar sehingga total kekayaan bersihnya setelah dikurangi utang tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
Reaksi terhadap penangkapan Abdul Wahid telah menjadi bahan perbincangan publik yang hangat, mengingat popularitas dan latar belakang politiknya yang menarik perhatian banyak orang. KPK telah mengumumkan telah menetapkan tersangka terkait kasus OTT ini, namun dukungan dan pemberian waktu untuk klarifikasi resmi dari KPK masih dinantikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk PKB yang merupakan partai yang pernah ditempati oleh Abdul Wahid.



