Pada Kamis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7 jam, dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Kang Erwin, yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung, lahir pada 18 Mei 1972 di Bandung. Ia mendampingi Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2025-2030. Kang Erwin dikenal sebagai pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat dengan landasan prinsip fikih “Tasharruf al-Imam ‘Ala Al-Ra’iyyah Manuthun bi Al-Maslahah.” Selain memiliki pengalaman organisasi yang mencakup berbagai posisi, seperti Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia dan Ketua DPC PKB Kota Bandung, Erwin juga aktif dalam kehidupan pribadi dan berkomitmen pada pendidikan agama serta karakter. Berbagai pendidikan formal dan non-formal serta pengalaman kerja di sektor UMKM telah membentuk jejak karirnya sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Meskipun memiliki rekam jejak yang kuat, Erwin saat ini sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang naik ke tingkat penyidikan. Kejari Kota Bandung telah melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik terkait kasus tersebut, menandakan perkembangan terkini dalam kasus tersebut.



