Saat ini, sekolah dianggap sebagai rumah kedua bagi para siswa di mana mereka tidak hanya belajar materi akademis tetapi juga membentuk karakter dan adab yang baik. Namun, lingkungan sekolah sering kali masih terdapat perilaku negatif, seperti merokok. Kebiasaan merokok tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan fisik tetapi juga berpotensi merusak mental dan menurunkan daya pikir siswa.
Di salah satu SMA di Banten, seorang kepala sekolah menegur siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Namun, teguran tersebut diduga disertai oleh tindakan kekerasan berupa tamparan kepada siswa. Hal ini menimbulkan protes dari para siswa yang melakukan aksi mogok belajar. Meskipun kepala sekolah dinonaktifkan untuk sementara, masalah ini akhirnya terselesaikan melalui mediasi dan saling memaafkan.
Aturan larangan merokok di lingkungan sekolah sendiri telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari larangan ini adalah menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok. Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk memberikan teguran atau tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan merokok di sekolah juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. Setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta. Kesadaran untuk mematuhi aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari asap rokok bagi seluruh elemen di lingkungan pendidikan.

