Setiap 10 Oktober, dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty. Hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat karena melanggar hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan. Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan pada tahun 2003 oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati. Beberapa negara, termasuk Indonesia, masih menerapkan hukuman mati dengan metode eksekusi yang beragam seperti pemenggalan kepala, hukuman gantung, suntikan mematikan, dan tembakan.
Data Amnesty International menunjukkan bahwa Cina menjadi negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak di dunia, diikuti oleh Iran, Arab Saudi, Irak, dan Yaman. Meskipun vonis hukuman mati masih dijatuhkan di Indonesia, eksekusi mati terakhir dilakukan pada Juli 2016. ICJR menyebut kondisi “death row phenomenon” sebagai bentuk penyiksaan karena menimbulkan ketidakpastian bagi terpidana hukuman mati yang dapat menyebabkan trauma mental dan penderitaan fisik.
Tujuan dari Hari Anti Hukuman Mati Sedunia adalah mengingatkan negara untuk menghapuskan penggunaan hukuman mati. Lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati secara hukum maupun praktik. Instrumen hukum internasional seperti DUHAM telah melarang praktik hukuman mati karena merampas nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Peringatan ini juga bertujuan untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati di seluruh dunia serta meningkatkan kesadaran akan kondisi para terpidana hukuman mati. Berbagai kampanye dilakukan pada Hari Anti Hukuman Mati Sedunia untuk menolak hukuman mati dan mendorong penghapusan praktik tersebut di negara-negara yang masih menerapkannya.



