Ammar Zoni, mantan artis, menjadi sorotan publik karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Kasus ini terbongkar setelah Polsek Cempaka Putih memberikan Ammar dan barang bukti tahap dua kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyelidikan mengindikasikan Ammar sebagai penerima narkotika dari luar rutan untuk didistribusikan ke narapidana lain di dalam lapas. Tak hanya Ammar, enam tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Barang bukti termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, dan perlengkapan lain ditemukan di kamar pelaku.
Keterlibatan Ammar memunculkan pertanyaan mengenai pasal yang menjeratnya dan ancaman hukuman yang mungkin dihadapinya. Menurut Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ammar sebelumnya sudah empat kali terlibat kasus narkoba, mulai dari penyalahgunaan ganja dan sabu pada 2017 hingga penangkapan dengan sabu pada Desember 2023. Meskipun pernah dijatuhi hukuman penjara dan dibebaskan, keterlibatan kembali dalam kasus narkotika membuat Ammar harus menghadapi proses hukum untuk keempat kalinya. Hal ini membuktikan bahwa Ammar Zoni terus terlibat dalam masalah yang sama meski sudah memiliki rekam jejak kasus yang melibatkan narkotika sejak tahun 2017.



