Home Kriminal Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM

Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM

0

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap orang yang diakui layak dalam mengemudi. Setiap pengemudi, baik roda dua maupun roda empat, harus memiliki SIM yang sesuai. Meskipun beberapa pengemudi meremehkan pentingnya memiliki SIM, sebenarnya SIM adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang diizinkan untuk mengemudi kendaraan di jalan dan dapat membantu mengurangi kecelakaan.

Oleh karena itu, setiap pengemudi diwajibkan memiliki SIM sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Bagi mereka yang belum memiliki SIM atau perlu memperpanjang masa berlakunya, berikut adalah prosedurnya:

Prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM meliputi:
1. Menyiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil kesehatan, dan hasil psikologi.
2. Mengunjungi kantor Polres terdekat.
3. Melakukan registrasi, mengisi formulir, dan verifikasi data.
4. Melakukan identifikasi sidik jari dan tanda tangan.
5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
6. Menerima pencerahan atau pengarahan terkait Materi Lalu Lintas dari petugas Pusat Pelayanan Satpas SIM.
7. Mengikuti uji teori dengan waktu 25 menit untuk menjawab 30 soal.
8. Mengikuti uji simulator SIM selama 15 menit.
9. Mengikuti uji praktik pembuatan SIM selama 30 menit di lapangan.
10. Proses penerbitan SIM dengan pengarahan selama 5 menit.
11. Menyampaikan feedback terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Pastikan untuk mengikuti prosedur ini dengan benar agar dapat memiliki atau memperpanjang SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaga SIM Anda selalu dalam keadaan valid untuk keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Source link

Exit mobile version