Home Kesehatan Ramai Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun...

Ramai Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Komisi IX DPR RI: Sudah Tepat Alurnya

0

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi memang termasuk soal penggunaan kontrasepsi.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril di Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Source link

Exit mobile version