Home Kriminal Poin Penting Perpres 79/2025: Dari Pendirian BPN hingga Gaji ASN

Poin Penting Perpres 79/2025: Dari Pendirian BPN hingga Gaji ASN

0

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 telah diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dokumen pemutakhiran RKP Tahun 2025 merupakan pembaruan dokumen yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Pemutakhiran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2025.

RKP Tahun 2025 memuat pembaruan narasi, matriks pembangunan, sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, serta instansi pelaksana. Dokumen ini digunakan sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan untuk perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

Selain itu, dokumen ini juga digunakan sebagai pedoman perubahan rencana pembangunan daerah tahun 2025. Terdapat beberapa poin utama dalam Perpres tersebut, termasuk keterkaitan jangka panjang dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat.

Dalam Lampiran I Perpres Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Ada 83 Kegiatan Prioritas Utama yang ditekankan, termasuk 8 Program Hasil Terbaik Cepat.

Program tersebut meliputi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), Produktivitas Pertanian, Pembangunan Sekolah, Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha, Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, Pejabat Negara, Infrastruktur Desa/Kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rumah Murah, Pendirian Badan Penerimaan Negara dan Target Penerimaan Negara.

Perubahan dan perluasan cakupan dilakukan pada beberapa poin penting, termasuk kenaikan gaji serta pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN). Optimalisasi penerimaan negara diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen. Terdapat juga perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji.

Source link

Exit mobile version