Home Kriminal Ombudsman harap Polri punya jenjang karir anggota disabilitas

Ombudsman harap Polri punya jenjang karir anggota disabilitas

0

Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengapresiasi langkah Polri dalam menerima anggota polisi dari kelompok disabilitas. Dia berharap bahwa Polri telah mempersiapkan dengan matang pengembangan kualitas dan pembinaan karir bagi anggota dari kelompok berkebutuhan khusus tersebut.

Widijantoro menyatakan bahwa kebijakan rekrutmen disabilitas akan memberikan dampak positif pada Polri jika pola pikir polisi non-disabilitas terhadap polisi disabilitas setara. Dia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak kaum disabilitas dan menyarankan agar Polri menyediakan instrumen, sarana, dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas secara menyeluruh.

Selain itu, Widi mendorong Polri untuk tidak hanya membuka lowongan atau rekrutmen saja, tetapi juga menyiapkan segala hal yang diperlukan hingga anggota Polri dari kelompok disabilitas dapat mandiri dan menunjukkan kemampuan mereka dengan leluasa. Menurutnya, polisi berlatar belakang disabilitas akan mampu bekerja dengan baik dan meningkatkan kompetensinya jika didukung dengan instrumen kerja, sarana, dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Widi juga menekankan pentingnya aturan yang jelas tentang jenjang karir anggota disabilitas dan pembinaan serta pengembangan karir bagi mereka. Dia berpendapat bahwa jika aturan tersebut sudah jelas, maka Polri akan terlihat sebagai institusi yang maju dan progresif dalam mendukung kelompok rentan seperti kelompok disabilitas.

Dalam hal belum adanya aturan yang detail, Widi menyarankan agar Polri tetap maju dan progresif dalam menyiapkan segala hal yang dibutuhkan oleh anggota polisi disabilitas. Dia berharap agar Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan dukungan terhadap kelompok disabilitas demi terciptanya inklusi sosial yang lebih baik.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Laily Rahmawaty dan diedit oleh Editor Tasrief Tarmizi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version