Home Politik KPU akan segera mengumumkan Rancangan PKPU pencalonan pilkada

KPU akan segera mengumumkan Rancangan PKPU pencalonan pilkada

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan perlu diturunkan dalam PKPU terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

MA menegaskan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai sejak tanggal pelantikannya atau setelah berakhirnya status calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, syarat batas minimal usia calon kepala daerah mengalami perubahan. MA juga menegaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan tidak hanya kepada KPU tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

KPU akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah proses harmonisasi selesai, untuk memastikan prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada.

Source link

Exit mobile version