Home Kriminal KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL

KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL

0

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil advokat Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Senin.

Febri Diansyah, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum SYL, dihadirkan oleh jaksa untuk membantu mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa SYL dan rekannya. Selain Febri Diansyah, jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain dalam sidang tersebut, termasuk GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi.

Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan Yusgie Sevyahasna.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan periode 2023 Muhammad Hatta.

Pasal yang dilanggar oleh SYL adalah Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Fianda Sjofjan Rassat dan disunting oleh Editor Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version