Home Kriminal Kemarin, tersangka baru korupsi timah hingga otak peredaran ekstasi

Kemarin, tersangka baru korupsi timah hingga otak peredaran ekstasi

0

Hari Rabu kemarin, berbagai peristiwa hukum menarik terjadi yang diwartakan oleh Kantor Berita ANTARA. Mulai dari mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah hingga Polda Sumatera Selatan yang sedang memburu otak kurir ekstasi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

1. Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2020, Bambang Gatot Ariyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

2. Jaksa Agung Sebut Kerugian Korupsi Timah Fantastis
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk. dapat mencapai Rp 300,003 triliun.

3. Polisi Buru Otak Peredaran Ekstasi di Sumatera Selatan
Polda Sumatera Selatan sedang memburu otak dari peredaran 13.990 butir ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir setelah berhasil menyita barang bukti dari dua kurir.

4. Kejagung Tetapkan 6 Eks GM UBPPLM Antam sebagai Tersangka Korupsi
Enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010—2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas seberat 109 ton.

5. Anak SYL Siap Kembalikan Uang Kementan Hasil Korupsi
Anak dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yakni Kemal Redindo, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang Kementerian Pertanian yang ia nikmati dan gunakan, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.

Demikianlah beberapa berita hukum menarik yang terjadi kemarin. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Source link

Exit mobile version