Home Kriminal Jaksa Menuntut Lima Komisioner KPU Aru Dengan Hukuman Dua Tahun Penjara

Jaksa Menuntut Lima Komisioner KPU Aru Dengan Hukuman Dua Tahun Penjara

0

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, Nicholas Simanjuntak menuntut lima terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun anggaran 2020 dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tipikor Ambon Rahmat Selang, Jumat.

Lima terdakwa yang dituntut penjara selama dua tahun adalah Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, beserta Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok sebagai anggota KPU. Mereka diduga melanggar Pasal 3 Junco Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diminta untuk membayar uang pengganti, seperti yang dituntut kepada Mustafa Darakay sebesar Rp131.586.365, Mohamad Adjir Kadir sebesar Rp236.856.365, Kenan Rahalus sebesar Rp188.656.365, Vita Putranubun sebesar Rp103.997.765, dan Yosef Labok sebesar Rp84.596.365.

Persidangan ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum mereka.

Source link

Exit mobile version