Home Kriminal Nurul Ghufron menulis surat kepada Dewas KPK sebagai respons atas pemanggilannya

Nurul Ghufron menulis surat kepada Dewas KPK sebagai respons atas pemanggilannya

0

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah menanggapi surat pemanggilan dari Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Dalam surat tersebut, Ghufron menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menghadiri sidang yang dijadwalkan.

Alasannya adalah untuk menjaga kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi KPK dan Bangsa Indonesia berdasarkan beberapa dasar hukum. Ghufron memohon penundaan sidang hingga ada putusan dari pengadilan. Dia merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang penyelesaian sengketa oleh pengadilan.

Ghufron juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk putusan pengadilan. Dia menekankan bahwa tindakan hukum harus mengacu pada hierarki perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ghufron mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak terjadinya. Dia juga telah mengajukan uji keabsahan persidangan terkait sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung.

Semua proses ini dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan dalam upaya untuk menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Artinya, Ghufron berupaya untuk menjalani proses hukum dengan transparansi dan kepatuhan pada norma yang berlaku.

Source link

Exit mobile version