Home Politik KPU Kaltara: Caleg Terpilih Harus Segera Melaporkan LHKPN

KPU Kaltara: Caleg Terpilih Harus Segera Melaporkan LHKPN

0

Rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dalam Pemilu 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara pada tanggal 2 Mei. Dalam rapat tersebut, KPU Kaltara memberikan peringatan kepada semua caleg terpilih tentang konsekuensi yang akan diterima jika tidak menyerahkan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini merupakan langkah penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.

Source link

Exit mobile version