Home Kriminal Prioritaskan KIP untuk kepentingan masyarakat dalam penyebaran informasi

Prioritaskan KIP untuk kepentingan masyarakat dalam penyebaran informasi

0

Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), menegaskan bahwa lembaganya selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam keterbukaan informasi. Menurutnya, dalam negara demokrasi, semua kepentingan harus ditujukan kepada masyarakat.

Dalam acara Sinergisitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, Sabtu lalu, Donny mengatakan bahwa KIP akan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP memiliki dua tugas strategis, yaitu membuat standar layanan publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Standar layanan publik yang dibuat akan menjadi pedoman bagi seluruh Komisi Informasi di Indonesia untuk mengawasi badan publik. Sementara itu, sengketa informasi publik akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, KIP juga memiliki program penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk media massa. Donny menyebutkan bahwa partisipasi media massa dalam penyusunan IKIP tahun ini lebih lengkap, melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta media massa.

Peran media massa sangat penting dalam pembuatan standar layanan publik yang akan diimplementasikan oleh seluruh Komisi Informasi daerah dan badan publik lainnya. Badan publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga lembaga swadaya masyarakat, harus memberikan layanan informasi yang transparan kepada publik.

Donny menekankan bahwa KIP selalu berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah yang diambil.

Source link

Exit mobile version