Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan bahwa mereka tetap akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas contraflow dalam penanganan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024. Hal ini dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem tersebut.
Menurut Irjen Pol. Aan, penerapan contraflow sudah umum dilakukan di seluruh dunia ketika kapasitas jalan tidak mampu menampung volume kendaraan yang ada. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan lalu lintas yang dapat mengakibatkan berbagai masalah baru.
Namun, setelah kejadian kecelakaan di KM 58 yang menewaskan 12 orang, pihak kepolisian melakukan evaluasi terhadap penerapan contraflow. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penerapan contraflow selanjutnya.
Beberapa catatan tersebut antara lain adalah penyiapan safety car yang akan mengawal kecepatan kendaraan agar tidak ada yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan. Selain itu, juga disiapkan kendaraan derek, ambulans, dan kendaraan lainnya untuk menangani keadaan darurat dengan cepat.
Selain itu, untuk membatasi jalur contraflow dengan jalur reguler, digunakan water barrier, cone-cone, dan lampu penerangan pada malam hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengendara dari kedua arah agar mereka dapat mengikuti aturan dengan baik.
Irjen Pol. Aan menegaskan pentingnya menjaga kecepatan dan keselamatan dalam penerapan contraflow agar kecelakaan dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Semua langkah tersebut diambil setelah melakukan evaluasi dan konsultasi dengan para ahli.