Home Kriminal 10 terpidana korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

10 terpidana korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Keputusan ini didasarkan pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim jaksa eksekutor telah berhasil melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Lernhard Febrian Sirait dan rekan-rekannya dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Amar putusan untuk 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar
2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar
3. Abdullah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar
5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar
6. Beni Arianto: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar
7. Hendi: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta
8. Haryat Prasetyo: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta
9. Maria Febri Valentine: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta
10. Novian Hari Subagio: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar

Para terpidana mendapat pemotongan masa pidana badan dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link

Exit mobile version