Home Kriminal Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma tidak dinyatakan bersalah

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma tidak dinyatakan bersalah

0

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, Milawarma, telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI).

Sidang tuntutan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 1 April 2024, di mana Milawarma diputus bebas. Setelah sidang, ia pun memeluk kedua anaknya sebagai ungkapan syukur.

Keputusan bebas ini tentu menjadi kabar baik bagi Milawarma dan keluarganya. Meskipun demikian, kasus korupsi ini tetap meninggalkan dampak yang cukup signifikan bagi reputasi PT Bukit Asam dan anak usahanya.

Source link

Exit mobile version