Home Politik Menteri Dalam Negeri meminta 27 RUU Kabupaten/Kota tidak diperluas

Menteri Dalam Negeri meminta 27 RUU Kabupaten/Kota tidak diperluas

0

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan bahwa Pemerintah meminta agar pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas selain cakupan terkait perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

“Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah,” kata John Wempi dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah menghormati inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota dengan catatan terbatas pada perubahan dasar hukum yang masih mengacu pada UUD Sementara 1950, penataan kewilayahan kabupaten/kota, dan karakteristik daerah seperti ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

John Wempi menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh mencakup masalah kewenangan dan isu lain yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang lain seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota asal substansinya sejalan dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, perwakilan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi yang mewakili Mendagri Tito Karnavian.

27 RUU Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR mencakup wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung. Perlunya pembatasan cakupan pembahasan RUU Kabupaten/Kota adalah untuk menghindari kemungkinan munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan, seperti masalah batas wilayah.

Source link

Exit mobile version