30.5 C
Jakarta
HomeKriminalPP 6/2025: PHK Gaji 60% Selama 6 Bulan

PP 6/2025: PHK Gaji 60% Selama 6 Bulan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 sebagai langkah untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam regulasi ini, disepakati bahwa pekerja yang terkena PHK akan menerima jaminan gaji sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban finansial para pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Namun, hal ini juga menyoroti tantangan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia sebagai akibat dari lonjakan PHK yang terjadi akibat tekanan ekonomi dan upaya efisiensi perusahaan.

Dengan diberlakukannya PP 6/2025, pemerintah berusaha memberikan jaringan pengaman sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum mereka menemukan pekerjaan baru. Namun, rincian aturan ini masih menjadi perhatian para pihak terutama pekerja dan pengusaha yang merasa dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 terkait dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang di-PHK berhak menerima kompensasi finansial sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Selain itu, PP 6/2025 juga mengatur besaran iuran JKP yang diturunkan dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dari upah per bulan. Dengan adanya jaminan bagi pekerja yang terkena PHK diharapkan bisa membantu meringankan beban finansial mereka selama proses mencari pekerjaan baru dan menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Berita Terbaru

Berita Populer