Pas foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa kurang puas dengan hasil foto lama. Perubahan foto dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada dokumen KTP-el.
Foto merupakan salah satu elemen penting dalam KTP-el karena digunakan untuk membantu mengenali dan memverifikasi identitas pemilik. Selain foto, sistem KTP-el juga menyimpan data biometrik penduduk. Karena itu, pembaruan foto dilakukan melalui prosedur resmi pada sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti pada pembuatan dokumen tertentu.
Kondisi yang memungkinkan foto KTP-el diperbarui
Perubahan fisik secara permanen menjadi salah satu dasar penggantian pas foto. Kondisi ini dapat membuat penampilan wajah seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan. Pembaruan diperlukan ketika foto lama tidak lagi cukup menggambarkan kondisi fisik pemilik atau menyulitkan proses pengenalan identitas.
Foto juga dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penggantian foto berkaitan dengan proses pemutakhiran elemen data penduduk pada dokumen tersebut.
Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el turut mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto. Proses penggantian pas foto dilakukan setelah verifikasi, sehingga perubahan elemen tersebut tetap terkait dengan kepastian identitas pemilik kartu.
Prosedur pengajuan ke Disdukcapil
Warga yang memenuhi kondisi penggantian foto dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. Dalam ketentuan perubahan data, petugas akan mencatat perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah diperbaiki.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
Oleh sebab itu, warga disarankan memastikan persyaratan kepada Disdukcapil sesuai domisili sebelum datang ke kantor pelayanan. Langkah ini penting agar dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai penampilan pada foto lama belum tentu dapat dijadikan dasar permohonan. Perubahan hanya dilakukan apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan, dengan perekaman dan pemrosesan yang dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan.

