spot_img
16.3 C
London
spot_img
HomeBerita**9 Bulan Gaji P3K dan TPP ASN Nias Barat Tak Cair**

**9 Bulan Gaji P3K dan TPP ASN Nias Barat Tak Cair**

Fraksi Karya Bangsa Demokrat (KBD) DPRD Kabupaten Nias Barat meminta pemerintah daerah segera membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut telah tertunggak selama sembilan bulan. Desakan itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).

Anggota Fraksi KBD, Yuliria Daeli, membacakan pandangan fraksi tersebut di hadapan paripurna. Selain menyoroti keterlambatan pembayaran gaji P3K PW dan TPP ASN, Fraksi KBD juga mempertanyakan belum diprosesnya hak pensiun mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat.

Fraksi KBD minta hak aparatur segera dipenuhi

Dalam pandangannya, Yuliria menyebut P3K dan ASN Nias Barat merupakan bagian dari sumber daya aparatur yang telah mencurahkan tenaga dan waktu untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Karena itu, pembayaran hak mereka dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi penganggaran.

Menurut Fraksi KBD, pemenuhan gaji dan tunjangan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap hak aparatur yang telah menjalankan tugasnya. Fraksi itu meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Eliyunus Waruwu.

Fraksi KBD juga mengingatkan agar keterlambatan pembayaran tidak menimbulkan kesan bahwa P3K PW dan ASN dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sementara hak yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka justru terabaikan. Fraksi tersebut menyatakan anggaran untuk pembayaran hak-hak itu telah tersedia.

“Karena P3K dan ASN telah melaksanakan tugasnya dengan baik, Bupati Eliyunus Waruwu tak boleh dengan seenaknya menahan hak-hak mereka. Segera dibayarkan, mereka punya tanggung jawab untuk menghidupkan keluarga mereka,” kata Yuliria kepada media seusai paripurna.

Keterlambatan disebut berulang

Yuliria juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulangi keterlambatan pembayaran TPP ASN seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Ia menyebut pembayaran TPP saat itu tertunda hampir satu tahun.

“Jangan sampai terjadi kejadian seperti tahun lalu, yang menunda pembayaran TPP ASN hampir satu tahun lamanya,” tegasnya.

Berdasarkan pengamatan media, penundaan pembayaran disebut tidak hanya terjadi pada gaji P3K PW dan TPP ASN. Sejumlah hak pegawai, termasuk hak aparatur desa, juga dikabarkan tertunda hingga berbulan-bulan.

Pada tahun lalu, hak-hak ASN tersebut disebut baru dibayarkan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 22.00. Sorotan Fraksi KBD dalam pembahasan perubahan APBD 2026 itu diarahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran hak aparatur dan memproses hak pensiun mantan kepala daerah serta wakilnya.

Source link

TERBARU

JELAJAHI