Koalisi Peduli Indonesia (KPI) meminta temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Pemeriksaan itu dinilai perlu mencakup status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga dugaan pembayaran atau pungutan terkait penggunaannya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KPI Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026), dua hari setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Perbedaan keterangan soal fungsi bangunan
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman melaporkan adanya sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan sarana kebugaran. Ombudsman juga menyebut salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan telah membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Menurut Ahmad, temuan itu tidak cukup hanya dibahas dari sisi keberadaan bangunan. Aspek administrasi, penggunaan fasilitas, serta kemungkinan adanya transaksi atau pungutan juga harus ditelusuri.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan terhadap seluruh aspek temuan tersebut, termasuk status dan fungsi bangunan, siapa yang menggunakan fasilitas, sumber pembiayaan, serta apakah terdapat pembayaran atau pungutan yang berkaitan dengan penghuniannya,” kata Ahmad.
KPI menilai pemeriksaan menjadi penting karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan. Ombudsman menyebut menemukan hunian yang diduga digunakan warga binaan. Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat dilaporkan menyatakan fasilitas tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Kami meminta semua pihak membuka data dan fakta secara terang. Kalau memang rumah dinas, jelaskan dasar hukum, peruntukan, pengguna dan status asetnya. Kalau ada fasilitas yang digunakan warga binaan, juga harus dijelaskan berdasarkan aturan apa,” ujar Ahmad.
Dugaan pungutan terhadap warga binaan
Selain meminta kejelasan status bangunan, KPI mendesak agar dugaan pungutan terhadap warga binaan maupun keluarganya turut diawasi. Ombudsman menyatakan menerima informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Informasi tersebut, menurut Ombudsman, masih perlu ditindaklanjuti.
Ahmad menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak Lapas dan Ditjenpas untuk menyampaikan penjelasan serta bukti pendukung. Ia juga meminta proses tersebut mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.
“Temuan Ombudsman ini harus ditindaklanjuti secara terbuka. Jangan berhenti pada polemik mengenai bangunan, tetapi perlu diperiksa seluruh aspek administrasi, penggunaan fasilitas, serta dugaan adanya transaksi atau pungutan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut KPI, pemeriksaan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta mencegah munculnya perlakuan khusus tanpa dasar hukum dalam tata kelola pemasyarakatan. “Yang paling penting sekarang adalah memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai temuan ini,” pungkas Ahmad.

