Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 baru disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat, 25 September 2026. Dengan batas akhir pengesahan pada 30 September 2026, pemerintah daerah dan DPRD hanya memiliki empat hari kerja untuk menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Rangkaian pembahasan dipadatkan
Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Nias Barat telah menjadwalkan rapat paripurna pada 10 September serta 15 dan 16 September 2026. Namun, agenda-agenda tersebut tidak terlaksana karena Pemerintah Daerah dinilai belum siap menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Setelah penyampaian rancangan pada Jumat, pembahasan langsung dilanjutkan secara maraton. DPRD menjadwalkan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada hari yang sama.
Pada Senin, 28 September 2026, agenda akan diisi dengan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan. Pada hari yang sama, DPRD juga menjadwalkan rapat paripurna penyampaian nota pengantar atau penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Setelah itu, komisi-komisi DPRD akan menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dan TAPD.
Sehari kemudian, Selasa, 29 September 2026, Badan Anggaran dijadwalkan mengadakan rapat kerja bersama komisi-komisi, kemudian dilanjutkan rapat bersama TAPD. Tahapan tersebut ditutup pada Rabu, 30 September 2026, melalui rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan susunan agenda itu, seluruh proses dari penyampaian rancangan hingga keputusan akhir berlangsung dalam waktu yang sangat terbatas. Ketentuan perundang-undangan menetapkan pengesahan Perubahan APBD paling lambat pada 30 September 2026.
Disorot karena hak pegawai tertunda
Jadwal yang padat tersebut mendapat sorotan publik karena sejumlah kegiatan pemerintahan di Nias Barat disebut mengalami keterlambatan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) PW dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dikabarkan telah tertunda selama 10 bulan.
Mantan Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, menyayangkan keterlambatan penyampaian dan pembahasan Perubahan APBD tersebut. Ketua DPD Partai Golkar Nias Barat itu menilai perubahan anggaran semestinya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk pemenuhan hak-hak pegawai.
Era juga mempertanyakan kualitas pembahasan apabila Badan Anggaran dan komisi-komisi hanya memiliki waktu yang sangat singkat. Menurut dia, pembahasan yang berlangsung kurang dari satu hari di masing-masing tahapan berisiko dilakukan secara terburu-buru.
Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN tersebut bahkan menyebut pengajuan perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD pada akhir September sebagai kejadian pertama di Indonesia. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah kepemimpinan Eliyunus Waruwu membenahi tata kelola serta manajemen pemerintahan agar keterlambatan serupa, terutama pembayaran hak pegawai, tidak kembali terjadi.
Era mengingatkan agar persoalan tahun sebelumnya tidak terulang. Ia menyebut TPP dan gaji P3K ketika itu baru dibayarkan setelah tertunda selama 12 bulan, bahkan pada 31 Desember 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. “Kasihanlah mereka,” tuturnya.

