spot_img
21.9 C
London
spot_img
HomeBeritaDesak Inspektorat Madina Audit Ulang Dana Stunting Rp103 Miliar

Desak Inspektorat Madina Audit Ulang Dana Stunting Rp103 Miliar





Mandailing Natal, aspirasipublik.com – Misron Saidi atau Ade Batubara, seorang tokoh pemuda dari Sumatera Utara, menekan Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Munawar, SH., MH, untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal. Nilai anggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp103 miliar.

Desakan untuk Transparansi Keuangan Negara

Ade Batubara menegaskan pentingnya audit ulang yang dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berkualitas. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, terutama dalam menangani kasus stunting.

Menurutnya, audit ulang tidak boleh hanya sebatas administratif, tetapi harus mencakup realisasi program di lapangan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan transparansi atas penggunaan anggaran tersebut.

Pentingnya Pengawasan Terhadap Dana Kesehatan

Ade Batubara juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025. Audit mendalam harus dilakukan, termasuk pemeriksaan langsung terhadap layanan di setiap Puskesmas di Mandailing Natal.

Baginya, pengawasan sektor kesehatan harus bersifat komprehensif dan meliputi tidak hanya aspek administratif, tetapi juga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dari anggaran yang digunakan.

Ade Batubara menegaskan bahwa permintaan audit ulang ini tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan baik.

Harapan ke Depan

Dengan permintaan audit ulang ini, Ade Batubara berharap hasilnya dapat disajikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika tidak ditemukan penyimpangan, hal tersebut akan menjadi dorongan bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika ditemukan praktek-praktek yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Ade Batubara, setiap rupiah yang dihabiskan untuk program penanganan stunting harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sumber: aspirasipublik.com


Source link

TERBARU

JELAJAHI