Pemilik UD Sumber Utama Gas Didakwa sebagai Penadah Tabung LPG Oplosan
Surabaya – Hidayat Djajaatmadja, pemilik UD Sumber Utama Gas, menjalani sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa terlibat dalam penadahan tabung LPG hasil oplosan dari penyalahgunaan gas subsidi. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Transaksi Mencurigakan
Pada 3 Desember 2025, Hidayat menerima tawaran 96 tabung LPG ukuran 12 kilogram dari pihak lain. Tanpa klarifikasi yang memadai, ia setuju untuk membeli tabung tersebut dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Tabung-tabung ini diduga hasil oplosan dan bocor saat diterima di gudang Hidayat.
Harga beli yang tidak wajar menarik perhatian jaksa, serta penjualan kembali tabung-tabung tersebut dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen. Hal ini menunjukkan adanya kegiatan perdagangan barang ilegal yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
Proses Hukum
Hidayat didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, karena membeli, menyimpan, dan menjual barang yang diketahui berasal dari kejahatan. Sementara beberapa pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal LPG subsidi juga telah diproses hukum dan dijatuhi vonis.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara. Proses hukum terhadap pelaku-pelaku ilegal ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang berani melanggar aturan dalam distribusi gas LPG yang seharusnya aman dan terjamin kualitasnya.

