Perkembangan terbaru dari Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026 menyoroti kembali problem klasik soal pemisahan antara kerugian bisnis yang wajar dan praktik pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkup BUMN. Tantangan utama bagi BUMN terletak pada tekanan dualisme peran: mereka harus mengikuti tata kelola korporasi yang modern, namun setiap langkahnya tetap dipantau secara ketat oleh ketentuan hukum keuangan negara.
Di belantara pengambilan keputusan yang sarat ketidakpastian, prinsip business judgment rule (BJR) menjadi garis pelindung utama bagi para direksi dan penentu kebijakan korporasi. Prinsip BJR memberikan ruang perlindungan selama kebijakan bisnis diambil secara wajar, transparan, tanpa motif tersembunyi, serta memperhatikan kehati-hatian dan profesionalitas. Dengan BJR, kesalahan dalam perhitungan usaha tidak serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, berpendapat bahwa prinsip BJR sudah sepatutnya digunakan sebagai filter utama bagi pelaku bisnis agar tidak mudah terjerat hukum pidana hanya karena kerugian usaha. Ia menegaskan, kerugian bisnis yang muncul akibat kebijakan rasional—tanpa motif jahat dan sudah melalui tahapan penilaian serta mitigasi risiko—tidak seharusnya dikriminalisasi.
Dalam diskusinya di Kantor Hukumonline, Ari juga menyoroti pentingnya pijakan normatif BJR dalam UU BUMN, yang memerintahkan direksi bertindak berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik, serta bebas dari konflik kepentingan. Selama norma tersebut ditaati, selayaknya direksi tidak diliputi kekhawatiran berlebihan atas ancaman pidana, sebab mekanisme pencegahan dan koreksi sudah tersedia secara administratif.
Namun kenyataan di lapangan jauh lebih rumit. Menurut Ari, praktik penegakan hukum di Indonesia masih sering bersandar pada audit dan interpretasi pasca-kejadian (ex post), yang cenderung menyoroti kerugian faktual setelah peristiwa terjadi. Ini berbeda dengan pola pikir dunia bisnis, di mana pengukuran risiko dan keputusan dilakukan berdasarkan data dan konteks pada saat itu (ex ante). Perbedaan cara pandang semacam ini rawan memunculkan penilaian keliru, di mana keputusan yang dihitung matang pun bisa tampak buruk di kemudian hari.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 sendiri mempertegas bahwa hanya kerugian nyata—bukan sekadar potensi kerugian atau hilangnya peluang—yang bisa dijadikan dasar pidana. MK juga menekankan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Ini adalah aspek kritikal yang kerap diabaikan penegak hukum, yang masih mengandalkan hasil audit lembaga lain dalam menjerat pelaku usaha.
Ari menyoroti bahwa masih ada inkonsistensi antara jalur hukum di atas kertas dan implementasinya di lapangan. Seringkali, kejaksaan dan aparat terkait mengabaikan penegasan MK dengan terus menggunakan audit selain dari BPK. Kondisi hukum yang tak konsisten ini berpotensi menghambat para pengambil keputusan di BUMN, membuat mereka kian ragu melangkah, padahal keberanian inovasi justru sangat dibutuhkan di sektor BUMN.
Lebih lanjut, Ari juga menegaskan bahwa hukuman pidana seyogianya menjadi instrumen terakhir. Banyak masalah di sektor BUMN yang lebih layak diselesaikan lewat jalur administrasi, perdata, maupun tata usaha negara. Penyalahgunaan pidana untuk soal-soal bisnis yang harusnya bisa diselesaikan secara administratif, bisa menggerus semangat manajemen dalam bertindak inovatif karena bayang-bayang kriminalisasi.
Senada, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI juga menekankan pentingnya BJR dalam melindungi profesionalisme dunia usaha. Situasi bisnis, menurutnya, selalu berubah dinamis—terkadang keputusan yang tampak solid hari ini bisa berujung kerugian akibat fluktuasi pasar atau kondisi eksternal yang di luar kendali. Oleh sebab itu, keadilan dalam menilai keputusan direksi harus mempertimbangkan konteks dan niat baik di baliknya, bukan sekadar menghitung kerugian akhir saja.
Prof. Topo mengakui, BJR memang belum tersurat eksplisit dalam KUHP. Namun, tren putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemahaman hakim tengah bergerak ke arah penerimaan prinsip ini, demi menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha dengan perlindungan hukum.
Inti perdebatan ini memperlihatkan bahwa Indonesia membutuhkan standar penegakan hukum yang konsisten dan proporsional dalam membedakan risiko bisnis murni dengan penyimpangan niat buruk. Putusan MK telah menetapkan arah bahwa kerugian negara mesti nyata, jelas, dan diresmikan oleh lembaga sah. Namun penerjemahan di lapangan masih terganjal budaya birokrasi serta belum seragamnya pemahaman aparat.
Ke depan, sektor BUMN harus didorong agar tidak takut membuat keputusan selama mengikuti tata kelola yang benar. Negara perlu bisa memilah dengan tajam antara kerugian bisnis akibat dinamika usaha dan kerugian akibat pelanggaran hukum yang disengaja. Dengan demikian, dunia usaha dapat tumbuh dengan kepastian hukum, sementara korupsi tetap dapat dicegah secara tegas.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

