Dugaan minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dalam menangani laporan masyarakat terkait hapus buku kredit Bank Nagari telah menimbulkan kekhawatiran serius. Seorang Dosen Ahli Hukum Pidana, Dr. Md. Shodiq, S.H., M.H., menegaskan bahwa lambatnya respon Kejaksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh diabaikan, karena hal tersebut dapat melanggar hukum pidana. Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Dalam konteks ini, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas mengatur mengenai sanksi bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Meskipun Kejaksaan memiliki diskresi dalam menentukan prioritas penanganan perkara, hal ini tidak boleh menghalangi hak pelapor untuk memperoleh informasi yang jelas tentang perkembangan penanganan laporan yang disampaikan.
Kasus hapus buku kredit Bank Nagari yang telah dilaporkan oleh masyarakat menjadi sorotan, terutama setelah terkuak bahwa Kejati Sumbar cukup lama tidak memberikan respon atau informasi yang memadai kepada pelapor. Prof Abdul Latif, pakar hukum administrasi negara, juga menilai bahwa sikap diam Kejati Sumbar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan pentingnya pemerintah memberikan keputusan atau respon secara tepat waktu kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Pelapor berharap agar Kejati Sumbar lebih terbuka, memberikan informasi yang jelas secara berkala, dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pihak Kejati Sumbar melalui media belum membuahkan hasil. Pelapor berharap agar pihak berwenang dapat mengatasi permasalahan ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


