27.8 C
Jakarta
HomeBeritaDr. H. Emka Farah Mumtaz, Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN #357

Dr. H. Emka Farah Mumtaz, Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN #357

Pada Kamis, 15 Januari 2026, sebuah sidang promosi doktor diadakan di Ruang Sidang Terbuka lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta. Prof. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi, mewakili Rektor IPDN, DR. Halilul Khairi. Hasil sidang tersebut menetapkan bahwa Dr. H. Emka Farah Mumtaz, Psi., M.P.P., Ketua Badan Saksi DPW PSI Jakarta, layak meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke-357 dengan predikat sangat Memuaskan, dengan judul disertasi “Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Narkotika dalam Mengurangi Adiksi Pecandu pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.”

Riwayat pendidikan Dr. H. Emka Farah Mumtaz dimulai dari sekolah dasar hingga menjalani pendidikan sarjana Psikologi di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Magister Kebijakan Publik di School Government and Public Policy, Sentul. Disertasi yang diteliti oleh Dr. Emka Farah Mumtaz berkaitan dengan implementasi kebijakan rehabilitasi narkotika untuk mengurangi adiksi pecandu di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Penelitian ini menyoroti tantangan implementasi kebijakan rehabilitasi, seperti kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan resistensi sosial terhadap reintegrasi mantan pecandu. Sebagai solusi, diperlukan pengembangan Model Neo-Grindleian on Drugs yang mengintegrasikan pendekatan kebijakan, kesehatan masyarakat, dan teknologi informasi untuk memperkuat keberhasilan rehabilitasi narkotika di era digital.

Kesimpulannya adalah pentingnya adaptasi kebijakan rehabilitasi berbasis teknologi digital yang dapat meningkatkan akurasi asesmen, respons kebijakan yang cepat, dan akses rehabilitasi yang lebih luas. Dengan demikian, implementasi kebijakan rehabilitasi narkotika dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan zaman. Letakkan penelitian ini sebagai tonggak dalam penyempurnaan kebijakan rehabilitasi pecandu narkotika di Indonesia demi kesejahteraan masyarakat dan negara.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer