Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan di Ponorogo pada 7 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap. Mereka juga menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo. Agus Pramono telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun, dan KPK sedang melakukan penyelidikan terkait bagaimana ia dapat mempertahankan jabatannya selama lebih dari satu dekade. Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono, total kekayaannya mencapai Rp8,89 miliar di situs resmi e-LHKPN KPK. Laporan tersebut berisi aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar yang berasal dari hasil sendiri. Selain itu, Agus juga melaporkan harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp265,98 juta serta utang sebesar Rp1,5 miliar. Total nilai bersih kekayaannya adalah senilai Rp8,89 miliar setelah mengurangi utang yang dimiliki.



