Pada senin sore, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2025. Pelantikan Dwiarso sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dilakukan bersamaan dengan Prof. Arif Satria yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Dwiarso Budi Santiarto lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 14 Maret 1962. Ia memulai karir sebagai hakim sejak tahun 1986, dan saat ini menjabat sebagai Hakim Agung. Ia memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, S2 di Universitas Gajah Mada, dan gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Sebelum menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia terpilih dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dengan perolehan suara mayoritas. Dwiarso telah menangani berbagai kasus kontroversial dan strategis selama karirnya sebagai hakim, antara lain kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus sengketa lahan di Jawa Tengah. Profil dan perjalanan karier Dwiarso Budi Santiarto menjadi sorotan dalam pelantikan beliau sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.



