Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebelum ditangkap, ia melangsungkan pelantikan terhadap 138 pejabat di lingkungan tersebut. OTT terhadap Sugiri merupakan yang ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sugiri, petahana Bupati Ponorogo, memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,19 miliar tanpa utang, kebanyakan berupa aset tanah dan bangunan di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain properti, ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin. Keseluruhan aset kekayaan Sugiri Sancoko tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Maret 2024. KPK melakukan OTT terhadap Sugiri hanya empat hari setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam OTT. Meskipun tidak memiliki utang, Sugiri juga tidak memiliki aset surat berharga dan harta lainnya.



