Presiden RI Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di antara anggota yang dilantik, Jimly Asshiddiqie menjadi sorotan karena ditunjuk sebagai Ketua dan anggota komisi yang bertugas mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jimly Asshiddiqie dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang berperan dalam pembentukan berbagai lembaga dan aturan konstitusi di Indonesia. Lahir di Palembang pada 17 April 1956, Jimly kini berusia 69 tahun, menikah dengan Tutty Amalia, dan memiliki lima anak. Jimly adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia (UI) sejak 1998 dan mendirikan “Jimly School of Law and Government” pada Januari 2011.
Pendidikan Jimly di UI terbilang lengkap, ia meraih gelar Sarjana Hukum pada 1982, studi magister pada 1986, dan gelar doktor pada 1991. Jimly juga pernah mengikuti berbagai short courses di dalam dan luar negeri. Karirnya di dunia akademik dan pemerintahan mencakup berbagai posisi, seperti yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia selama dua periode (2003–2008). Selain itu, Jimly juga aktif di berbagai organisasi sosial, keislaman, dan profesi ilmiah.
Jimly Asshiddiqie adalah seorang akademisi produktif yang telah menulis puluhan buku ilmiah dan ratusan makalah. Atas kontribusinya di bidang hukum dan negara, Jimly menerima berbagai penghargaan, termasuk Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Adipradana, dan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
Di tahun 2025, Jimly kembali mendapat amanah besar sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tugas lembaga ini adalah memperkuat profesionalisme dan integritas kepolisian. Jimly Asshiddiqie telah terbukti sebagai sosok yang berperan penting dalam reformasi dan pembangunan Indonesia, khususnya dalam bidang hukum dan konstitusi.



