26.8 C
Jakarta
HomeKriminalAmmar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup: Penjelasan Hukuman Berat

Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup: Penjelasan Hukuman Berat

Ammar Zoni kembali terseret dalam kasus narkoba, mengundang perbincangan publik tentang ancaman hukuman yang mungkin dihadapi. Ammar diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, dimana Polsek Cempaka Putih menyerahkan barang bukti dan Ammar ke Jaksa Penuntut Umum. Bersama enam tersangka lain, Ammar harus menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami keseluruhan arti dari vonis penjara seumur hidup dalam konteks hukum Indonesia.

Hukuman penjara seumur hidup adalah pidana yang dijatuhkan kepada seseorang untuk menjalani masa tahanan selama sisa hidupnya, seringkali sebagai alternatif dari hukuman mati. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat dan memberikan efek jera. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah narapidana dengan vonis tersebut benar-benar harus menjalani hukuman sampai akhir hayatnya. Berdasarkan Pasal 68 KUHP, masa hukuman maksimal adalah 20 tahun, sehingga penjara seumur hidup berlaku hingga terpidana meninggal dunia.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan dalam KUHP yang akan berlaku pada 2026, dimana narapidana dengan vonis seumur hidup dapat mengajukan perubahan hukuman menjadi penjara selama 20 tahun setelah menjalani minimal 15 tahun pidana. Keputusan Presiden dibutuhkan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian, penjara seumur hidup memiliki makna khusus sebagai alternatif dari hukuman mati dan berlaku hingga terpidana meninggal dunia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer